Pages

Sponsor

Banner 468 x 60px

Tampilkan postingan dengan label artikel islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Mei 2012

Cerita Mati Suri Dari Bengkalis

0 comments
MATI SURI?
kali ini admin mau berbagi cerita yang admin dapatkan dari sebuah bacaan dimana ada kejadian mati suri pada seseorang akhwat semoga bermanfaat ^_^


KISAH NYATA PENGALAMAN SEORANG GADIS DUA JAM MATI SURI

Bismillahir-Rahmanir-Rahim ... Sempat dinyatakan meninggal dunia, Azlina alias Iin (23 tahun) ternyata mengalami mati
Read more...

Kamis, 19 Januari 2012

Paras Cantikmu Di Facebook Ukhti!!!

1 comments



ARTIKEL ISLAM


Assalamu'alaykum

Ukhti fillah..

Benarlah engkau sangat mempesona, pesonamu selalu mampu merobohkan akal para ikhwit (ikhwan genit) bahkan para laki-laki yang ingin menjaga pandangannya yang selalu beredar di facebook.

Kau sangat tahu, beratus-ratus bahkan beribu-ribu laki-laki dipertemanan Facebook mu menatapmu dengan kagum atas kecantikan wajahmu yang tanpa malu-malu lagi kau tampakkan seluruh cahaya wajahmu. Apakah engkau bangga dengannya ?? bangga karna kau Bak Artis yang dipuja puji kecantikannya?? lantas kau kemanakan rasa malu mu ukhti ??

Ukhi fillah..

Kecantikanmu sungguh mempesona, tak ada yang mampu menyangkal itu. Sungguh kecantikanmu adalah Anugrah Terindah, namun pantaskah engkau pamerkan kecantikanmu demi ikhwit-ikhwit yang berkeliaran di Facebook ??

Apa yang engkau maksudkan dengan kecantikan sebagai bagian yang harus kau tampakkan pada mereka ?? Apa tujuanmu yaa ukhti ??

Ukhti fillah..

Sadarkah engkau, banyak ikhwit berkeliaran. Dengan kau pamerkan paras ayumu, kau justru menggoda mereka untuk merayumu. Ada yang terang-terangan menggodamu dengan berkata hal yang tak pantas untuk kemuliaanmu.. ” Ukhi, kau cantik sekali, mau kah menemani mimpi-mimpiku “..Pantaskah ??

Atau kau justru senang dengan kenistaan mereka yang merendahkan izzah dan iffahmu meskipun hanya di dunia maya ?? atau justru kau bangga dengan rayuan-rayuan mereka yang menggugah selera nafsu mereka ??

Ukhti fillah..

Aku tahu kau tetap menjaga auratmu, jilbabmu yang menutup seluruh bagian yang harus tertutup rapat. Namun kau lupa, ‘pose’ mu mengundang decak kagum ikhwit untuk terus memandangmu dan menggodamu bahkan mengundang tertawaan syetan yang berhasil merubuhkan pesonamu.

Lalu apa arti jilbabmu kalo kau enggan untuk menjaganya dari serbuan para ikhwit, justru kau senang memamerkannya. Apakah kau lupa ada ratusan muslimah yang foto nya disalah gunakan, bahkan fotonya di edit menjadi foto yang vulgar.

Siapa yang hendak kau salahkan ?? mereka para pengedit foto ?? Tidak..itu tidak mungkin. Karna sesuai peraturan di dunia maya, semua foto yang sudah masuk ke dunia maya adalah hak milik semua orang. Mereka bebas men’ save ‘ dan meng’ edit ‘ fotomu. Apakah kau mau menjadi salah satu korban muslimah dari kekejian ikhwit dunia maya ??

Ukhti fillah..

Karna ku sayang padamu, kau tetap lah saudariku. Tak pantaslah aku membiarkanmu tetap dalam jalur yang membuatmu makin terpuruk.

Karna ku sayang padamu, kau tetap lah saudariku. Kau lah muslimah yang seharusnya menjadi contoh orang-orang disekitarmu untuk tetap istiqomah dalam kebenaran.

Karna ku sayang padamu, kau tetap lah saudariku. Nanti akan datang seorang laki-laki mulia yang hanya dia lah yang kau halal kan melihat paras ayumu, tentu laki-laki mulia itu hadir karna kau menjaga kemuliaanmu.

Karna ku sayang padamu, kau tetap lah saudariku. Maka jagalah Paras Ayumu..
Sampai ada yang halal melihatnya :)
Read more...

Sabtu, 14 Januari 2012

God Always Listening Always Understanding = Galau

4 comments


GALAU? Siapa yang tidak pernah mendengar kata-kata ini? Akhir-akhir ini banyak orang yang memakai kata Galau tersebut. Tidak tau dari mana sebenarnya kata galau tersebut berasal. Dan siapa yang pertama mempopulerkannya.
Selanjutnya saya ingin bertanya kepada sahabat, adakah di antara sahabat yang sering merasa galau? Sepertinya tak usah bertanya pun saya tahu bahwa sahabat semua pernah merasakannya, bahkan sampai mengungkapkan kegalauannya di status Facebook, entah langsung memamerkan kata galau atau dengan kalimat yang menyatakan kegalauan sahabat.
Memang sebenarnya arti kata galau itu apa ya? Saya mengajak sahabat memahami kata ini dengan melihat kisah orang-orang yang katanya galau yang pernah saya temukan.
Ada seorang mahasiswa terlihat sedang duduk di lobi kampus, tak jelas sedang apa, kerjanya garuk-garuk kepala, kelihatannya ia sedang menunggu jam kuliah kedua. Kadang ia duduk lalu berdiri kemudian duduk lagi. Atau ia mondar-mandir ke ruang kuliah dan balik lagi ke lobi. Sesaat saya mendengar salah seorang temannya bertanya, “Kenapa sih loe?” si mahasiswa pun menjawab, “Galau gw.”
Di lain waktu saya mengamati dari kejauhan seorang wanita melamun saja di taman, dari pagi sampai dzuhur saya lihat dia masih diam sendirian, ketika ia pergi, saya pun menyambangi tempat duduknya dan melihat secarik kertas yang sudah penuh coretan wanita tadi, terseliplah di situ kata galau.
Setelah mahasiswa dan seorang wanita, ternyata saya kembali melihat hal yang menarik dan membuat saya semakin penasaran dengan kata galau. Saat mengadakan rapat organisasi, masing-masing peserta rapat harus memberikan usul dan pendapat, namun ketika salah seorang teman saya diberi kesempatan akan hal itu, ia menolak bicara dan diam seribu bahasa, hanya satu kalimat yang ia katakan, “Maaf saya lagi galau,” Seketika itu juga seluruh peserta rapat ingin mengetahui apa gerangan yang menyebabkan hal itu terjadi. Akhirnya ia pun menjelaskan masalah yang sedang ia hadapi. Ia bingung harus bagaimana menceritakan kepada orang tuanya tentang nilai ujian semesternya yang terbilang rendah.
Sahabat, dari tiga peristiwa tadi kita dapat menyimpulkan makna galau yang beken di masyarakat. Galau bermakna perasaan yang tidak jelas, kebingungan, putus asa, atau tidak mood. Tetapi apa benar itu maknanya? Ketika saya googling, ternyata makna galau lebih mengarah kepada suatu perasaan yang tidak jelas dikarenakan oleh orang lain.
Namun ternyata di masyarakat kata galau sering digunakan pada perasaan-perasaan negatif, seperti tidak mood, putus asa, bingung, bimbang, dan banyak lagi.
Terlepas dari semua pemaknaan tentang kata galau dan terlepas dari bagaimana sahabat semua mendefinisikan kata galau, intinya galau menyatakan perasaan negatif terjadi pada diri sahabat. Iya negatif thinking sedang menyelimuti seluruh tubuh sahabat.
Sahabat, mari mengubah pandangan hidup kita terhadap suatu kejadian yang menimpa kita, terlebih kejadian yang tidak mengenakkan. Saya yakin sahabat pernah mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan dalam hidup ini bahkan efek dari kejadian tersebut membuat sahabat putus asa, lebih jauh lagi banyak sahabat kita yang meninggalkan Sang Pencipta karena berpikir bahwa ia tidak mendapatkan keadilan hidup di bumi ini.
Benarkah seperti itu? Jawabannya tidak. GALAU, God Always Listening Always Understanding.
Be positif thinking friends…. Allah mengetahui apa yang hambanya butuhkan, cobalah ingat apa yang pernah kita inginkan dulu. Cobalah ingat apa yang pernah kita minta dalam doa, tak pernahkah terkabul?
Ayo buang prasangka negatif dalam diri kita, bagaimanapun keadaan kita. Karena perasaan negatiflah yang membawa lesunya tubuh kita untuk bergerak, malasnya otak kita berpikir, sampai putus asa tak mencari ide, atau bisa-bisa bunuh diri. Lihatlah orang-orang yang menyatakan dirinya galau, mereka lesu, tak semangat, tak jelas apa yang dikerjakan. Sebegitu tak produktif dan hanya membuang waktu.
Sekarang cobalah memaknai galau dalam bingkai positif thinking, God Always Listening Always Understanding. Saya yakin sahabat akan bersemangat menjalani hidup ini, sahabat akan menjadi manusia luar biasa yang tak pernah putus asa walaupun dalam keadaan susah, walaupun dalam keadaan terjepit. Entah karena ekonomi sulit atau permasalahan lainnya. Dan yang terpenting sahabat akan menjadi lebih dekat dengan Allah karena sahabat berprasangka baik terhadap-Nya.
Seperti sebuah kisah seorang tukang ojek yang mampu menyekolahkan anaknya sampai menjadi Sarjana. Ia membeberkan rahasianya, kenapa ia bisa seperti itu. Jawabannya, “Biasa aja mas, saya hanya ngojek tiap hari dan berapa pun penghasilannya saya selalu bersyukur karena masih dapat uang. Malam hari saya berdoa agar besok diberi rezeki, seperti itu setiap hari. Dan ketika saya memang sedang butuh uang, pasti tarikan banyak mas, tapi ketika kebutuhan biasa saja, ya tarikan ga rame juga, emang Allah maha tau.”
Semua telah ada yang mengatur, tak perlu lagi kesedihan menghiasi kegagalan kita, tak perlu lagi kebimbangan mewarnai langkah kita. Yang perlu kita lakukan adalah berusaha dan berdoa, gantikan galau negatif dengan galau positif. Jikalau dalam film 3 Idiot kata-kata “Al Izz Well” menjadi penenang seseorang dalam posisi sulitnya maka perasaan Galau Positif akan jadi penenang kita. Keep Positif thinking cause God Always Listening Always Understanding. Semua kegalauan akan ada hikmahnya. keep spirit!!!
Read more...

Senin, 09 Januari 2012

Buat apa berjilbab(berkerudung) kalau kelakuan buruk?

1 comments

Di dalam benak kita pasti pernah berpikir " BUAT APA BERJILBAB KALAU PERBUATAN RUSAK?BENARKAH?Perempuan yang baik adalah yang bagus agamanya, yang dimaksud ‘agamanya’ adalah agama dalam hati bukan dalam penampilan. Pertanyaan, “Berarti lebih bagus perempuan tidak berkerudung tapi baik kelakuannya (beragama) daripada perempuan berkerudung yang tidak beragama (tidak baik kelakuannya)? Jawab: “Yang lebih bagus adalah perempuan yang berkerudung dan beragama sekaligus.”
WHY???
Realitas memperlihatkan kepada kita bahwa perempuan berkerudung lebih banyak yang beragama ketimbang perempuan yang tidak memakai kerudung.
Jika ada perempuan tak memakai kerudung tapi beragama (berakhlaq), maka itu adalah pengecualian dari perempuan-perempuan tak berkerudung yang rata-rata kurang berakhlaq.
Begitu pula jika ada perempuan berkerudung tapi tidak/kurang beragama, maka itu adalah pengecualian dari perempuan-perempuan berkerudung yang rata-rata beragama.
Kerudung adalah setengah petunjuk kalau wanita yang memakai kerudung tersebut adalah wanita beragama, setengahnya lagi adalah hati atau perilaku kesehariannya.
Bila perilaku keseharian seorang wanita muslimah sudah bagus namun belum berkerudung, segera lengkapi dengan kerudung, agar setengahnya terlengkapi dan menjadi sempurna. Begitu pula jika seorang wanita muslimah sudah berkerudung, namun akhlaq atau perilaku kesehariannya masih tidak baik, segera lengkapi dengan akhlaq yang baik, agar setengahnya terlengkapi dan menjadi sempurna.
Jadi, jangan ada lagi orang yang berkata “Buat apa berkerudung kalau kelakuan seperti wanita tak beragama (tidak baik), lebih baik tidak berkerudung!!”
Pernyataan itu keliru karena beberapa alasan:
Pertama: Alasan Syar’i
Pernyataan tersebut sama dengan menyeru perempuan untuk melanggar apa yang telah Allah perintahkan kepada wanita muslimah. Di dalam Al-Quran Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzaab: 59)
Kedua: Alasan Logis
Dikatakan sebelumnya bahwa wanita muslimah yang baik akhlaqnya namun tak berkerudung baru setengahnya menunjukkan kalau wanita tersebut beragama, karena setengahnya lagi adalah kerudung, berarti wanita yang tidak baik kelakuannya dan tidak berkerudung, tidak setengah pun menunjukkan bahwa wanita tersebut beragama. Maka, bukankah ini lebih parah nilainya di mata agama? Oleh karena itulah pernyataan di atas tidak menjadi solusi yang tepat.
Solusi yang Tepat
Bagi wanita muslimah yang sudah berkerudung dan merasa kalau akhlaq atau perilakunya masih jauh dari akhlaq seorang wanita muslimah yang sebenarnya, tidak perlu terhasut dengan pernyataan “Buat apa pakai kerudung, kalau…. dst” lantas melepas kerudungnya karena malu.
Solusi yang bijak adalah, biarkan kerudung itu tetap melekat bersamanya sembari berusaha untuk terus mengadakan perbaikan akhlaq atau perilakunya.
Pernyataan Lain
“Kerudungi hati dulu, baru kerudungi penampilan”. Jika pernyataan ini memang pernah terlontar dan pernah ada, alangkah bijak jika pernyataan ini kita ubah menjadi: “Mengerudungi hati tak kalah penting dari mengerudungi penampilan”.
Tentang pernyataan pertama, dikarenakan perbaikan akhlaq adalah proses berkesinambungan seumur hidup yang jelas bukan instan, dan dikarenakan tak ada yang dapat menjamin bagaimana dan seperti apa hari esok dalam kehidupan kita? Masih di atas bumi kah atau di dalam perutnya? Masih memijak kah atau dipijak? Maka menunda berkerudung dengan alasan memperbaiki akhlaq dulu adalah sesuatu yang tidak semestinya dilakukan oleh wanita muslimah mana pun.
Adapun pernyataan kedua, memang demikianlah adanya, bacalah Al-Quran dan tadabburi maknanya, maka kita temukan bahwa hampir setiap kali Allah berfirman tentang wanita muslimah yang baik (beragama), isinya adalah tentang “Bagaimana seharusnya wanita muslimah itu berperilaku?” selebihnya adalah tentang “Bagaimana seharusnya wanita muslimah itu berpenampilan?”. Jika berkenan bacalah QS. An-Nur ayat 31, At-Tahrim ayat 5, 10, 11 dan 12, dan seterusnya.
Pernyataan berikutnya adalah:
Kerudung itu bukan inti dari Islam!” Ya, saya pribadi setuju, memang bukan inti dari Islam, tapi bagian penting dari Islam yang jika bagian itu tidak ada, maka terlalu sulit untuk dikatakan “Ini Islam” sama sulitnya untuk dikatakan “Ini bukan Islam”.
Dikatakan wanita muslimah sulit karena tidak pernah mau pakai kerudung, dikatakan bukan wanita muslimah juga sulit, karena shalat, zakat dan ibadah-ibadah lainnya tetap dikerjakan, juga akhlaqnya adalah akhlaq wanita muslimah.
Kalau saya ibaratkan, hal ini seperti bangunan rumah yang tak nampak seperti rumah, namun lebih tampak seperti gudang; berjendela tanpa kaca, tanpa lantai ubin, dan tanpa atap dan seterusnya.
Dikatakan rumah sulit, karena dari luar hampir tak dapat dibedakan dengan gudang. Dikatakan bukan rumah juga sulit, karena ternyata penghuninya lengkap, pasangan suami istri dan satu anak lelaki.
Jendela berkaca, pintu, atap, dan lantai ubin memang bukan bagian inti dari rumah, tapi tanpa adanya semua itu, sebuah bangunan akan kehilangan identitasnya sebagai rumah, konsekuensinya, orang-orang akan menyangka kalau bangunan tersebut adalah gudang tak berpenghuni.
Kerudung atau jilbab adalah identitas seorang muslimah (wanita beragama Islam). Kerudung lah yang memberi isyarat kepada lelaki-lelaki muslim bahkan semua lelaki bahwa yang mengenakannya adalah wanita terhormat, sehingga sangat tidak pantas direndahkan dalam pandangan mereka, kata-kata mereka, maupun perbuatan mereka (para lelaki).
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzaab: 59)
Kesimpulan
.Wanita muslimah itu adalah yang berjilbab dan baik akhlaknya. Akhlak tanpa jilbab sama dengan buta. Jilbab tanpa akhlak sama dengan cacad permanen.
Read more...

Minggu, 08 Januari 2012

Apakah Hukum Wanita Memandang Laki-Laki ?

4 comments
Apakah Kita Sudah Tahu Apakah Hukum Wanita Memandang Laki-Laki Atau Laki-Laki memandang Wanita?Di antara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat kepada aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba,  tanpa sengaja.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Nabi SAW tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, ‘Palingkanlah pandanganmu.” (HR Muslim)
Lantas, apakah aurat laki-laki itu? Bagian mana saja yang disebut aurat laki-laki? Kemaluan adalah aurat mughalladzah (besar/berat) yang telah disepakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain dan haram pula melihatnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat dan sebagainya. Bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara’.
Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa paha laki-laki termasuk aurat, dan aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut. Mereka mengemukakan beberapa dalil dengan hadits-hadits yang tidak lepas dari cacat. Sebagian mereka menghasankannya dan sebagian lagi mengesahkannya karena banyak jalannya, walaupun masing-masing hadits itu tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu hukum syara’.
Sebagian fuqaha lagi berpendapat bahwa paha laki-laki itu bukan aurat, dengan berdalilkan hadits Anas bahwa Rasulullah SAW pernah membuka pahanya dalam beberapa kesempatan. Pendapat ini didukung oleh Muhammad Ibnu Hazm.
Menurut mazhab Maliki sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab mereka bahwa aurat mughalladzah laki-laki ialah qubul (kemaluan) dan dubur saja, dan aurat ini bila dibuka dengan sengaja membatalkan shalat.
Dalam hal ini terdapat rukhshah (keringanan) bagi para olahragawan dan sebagainya yang biasa mengenakan celana pendek, termasuk bagi penontonnya, begitu juga bagi para pandu (pramuka) dan pecinta alam. Meskipun demikian, kaum Muslimin berkewajiban menunjukkan kepada peraturan internasional tentang ciri khas kostum umat Islam dan apa yang dituntut oleh nilai-nilai agama semampu mungkin.
Perlu diingat bahwa aurat laki-laki itu haram dilihat, baik oleh perempuan maupun sesama laki-laki. Ini merupakan masalah yang sangat jelas. Adapun terhadap bagian tubuh yang tidak termasuk aurat laki-laki, seperti  wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan sebagainya, menurut pendapat yang sahih boleh dilihat, selama tidak disertai syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha umat, dan ini diperlihatkan oleh praktek kaum muslim sejak zaman Nabi dan generasi sesudahnya, juga diperkuat oleh beberapa hadits sharih (jelas) dan tidak bisa dicela.
Adapun masalah wanita melihat laki-laki, maka dalam hal ini terdapat dua riwayat. Pertama, ia boleh melihat laki-laki asal tidak pada auratnya. Kedua, ia tidak boleh melihat laki-laki melainkan hanya bagian tubuh yang laki-laki boleh melihatnya. Pendapat ini yang dipilih oleh Abu Bakar dan merupakan salah satu pendapat di antara dua pendapat Imam Syafi’i.
Hal ini didasarkan pada riwayat Az-Zuhri dari Ummu Salamah, yang berkata, “Aku  pernah duduk di sebelah Nabi SAW, tiba-tiba Ibnu Ummi Maktum meminta izin masuk. Kemudian Nabi saw bersabda, ‘Berhijablah kamu daripadanya. ‘Aku berkata, wahai Rasulullah, dia itu tuna netra.’ Beliau menjawab dengan nada bertanya, ‘Apakah  kamu berdua (Ummu Salamah dan Maimunah) juga buta dan tidak melihatnya?” (HR Abu Daud dan lain-lain)
Larangan bagi wanita untuk melihat aurat laki-laki didasarkan pada hipotesis bahwa Allah menyuruh wanita menundukkan pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki berbuat begitu. Juga didasarkan pada hipotesis bahwa wanita itu adalah salah satu dari dua jenis anak Adam (manusia), sehingga mereka haram melihat (aurat) lawan jenisnya. Haramnya bagi wanita ini dikiaskan pada laki-laki (yang diharamkan melihat kepada lawan jenisnya).
Alasan utama diharamkannya melihat itu karena dikhawatirkan terjadinya fitnah. Bahkan kekhawatiran ini pada wanita lebih besar lagi, sebab wanita itu lebih besar syahwatnya dan lebih sedikit (pertimbangan) akalnya.
Nabi SAW bersabda kepada Fatimah binti Qais, “Beriddahlah engkau di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia seorang tuna netra, engkau dapat melepas pakaianmu sedangkan dia tidak melihatmu.” (Muttafaq alaih)
Aisyah berkata, “Adalah Rasulullah SAW melindungiku dengan selendangnya ketika aku melihat orang-orang Habsyi sedang bernain-main (olahraga) dalam masjid.” (Muttafaq alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan, pada waktu Rasulullah SAW selesai berkhutbah shalat Id, beliau menuju kepada kaum wanita dengan disertai Bilal untuk memberi peringatan kepada mereka, lalu beliau menyuruh mereka bersedekah.
Seandainya wanita dilarang melihat laki-laki, niscaya laki-laki juga diwajibkan berhijab sebagaimana wanita diwajibkan berhijab, supaya mereka tidak dapat melihat laki-laki.
Jadi, memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak dibarengi dengan upaya “menikmati” dan bersyahwat. Jika dengan menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram. Oleh sebab itu, Allah menyuruh kaum mukminah menundukkan sebagian pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pandangannya.
Firman Allah: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS An-Nur: 30-31)
Memang benar bahwa wanita dapat membangkitkan syahwat laki-laki lebih banyak daripada laki-laki membangkitkan syahwat wanita, dan memang benar bahwa wanita lebih banyak menarik laki-laki, serta wanitalah yang biasanya dicari laki-laki. Namun semua ini tidak menutup kemungkinan bahwa di antara laki-laki ada yang menarik pandangan dan hati wanita karena kegagahan, ketampanan, keperkasaan, dan kelelakiannya, atau karena faktor-faktor lain yang menarik pandangan dan hati perempuan.
Al-Qur’an telah menceritakan kepada kita kisah istri pembesar Mesir dengan pemuda pembantunya, Yusuf, yang telah membuatnya dimabuk cinta. Lihatlah, bagaimana wanita itu mengejar-ngejar Yusuf, dan bukan sebaliknya, serta bagaimana dia menggoda Yusuf untuk menundukkannya seraya berkata, “Marilah ke sini.” Yusuf berkata, “Aku berlindung kepada Allah.” (QS An-Nur: 23)
Apabila seorang wanita melihat laki-laki lantas timbul hasrat kewanitaannya, hendaklah ia menundukkan pandangannya. Janganlah ia terus memandangnya, demi  menjauhi timbulnya fitnah, dan bahaya itu akan bertambah besar lagi bila si laki-laki juga memandangnya dengan rasa cinta dan syahwat.
Akhirnya, untuk mendapat keselamatan, lebih baik kita menjauhi tempat-tempat dan hal-hal yang mendatangkan keburukan dan bahaya. Kita memohon kepada Allah  keselamatan dalam urusan agama dan dunia. Amin.

Sumber : Dr. Yusuf Qaradhawi
Read more...

Sabtu, 07 Januari 2012

AGAMA BARU : KOPIMISME

0 comments
Agama baru sudag muncul kembali.Ini lah tanda-tanda kiamat, kiamat semakin mendakat.kita harus ebih bersiap-siap dalam menghadapi kiamat yang akan menghampiri kita semua.
Inilah Agama KOPIMISME, agama yang belandas kan kepada copy  paste pada sebuah keyboard.
Na'udzubillah!!

Nama Kopimisme mencuat setelah diakui Swedia sebagai salah satu agama resmi negara. Bagi para pengikut agama ini, kegiatan berbagi data menggunakan metode copy-paste menjadi ritual peribadatan.

"Bagi Kopimisme, informasi sifatnya suci sementara menyalinnya adalah ibadah. Informasi itu sendiri memiliki nilai yang akan berlipat ganda setelah disalin. Karena itulah menyalin menjadi pusat bagi agama Kopimisme dan pengikutnya," kata Isak Gerson, pendiri Kopimisme seperti dimuat kantor berita BBC Kamis 5 Januari 2012.

Dalam Kopimisme, simbol CTRL+C dan CTRL+V dianggap sebagai simbol yang sakral. Pengunaan kedua simbol tersebut untuk menyalin dan menyebarluaskan data dianggap sebagai ibadah

Gerson, seorang mahasiswa filsafat berusia 19 tahun asal Uppsala, sudah mengusahakan pengesahan ini sejak sebelum Natal. Baginya, pengesahan yang akhirnya diberikan salah satu negara Skandinavia itu merupakan langkah besar bagi para pemeluknya.

"Banyak orang yang takut dipenjara setelah menyalin dan menyebarluaskan data. Saya harap dengan diresmikannya Kopimisme menjadi salah satu agama di Swedia, segalanya akan berubah," harap Gerson.

Di sisi lain, ditahbiskannya Kopimisme sebagai agama resmi mengundang protes dari banyak penduduk Swedia. Mereka berpendapat, Kopimisme justru malah akan melegalkan pembajakan yang bertentangan dengan hukum Swedia.

"Ilegal tetap ilegal, tak peduli Anda pengikut agama tertentu atau bukan," cetus seorang warga bernama Bertil Kallner.

Dilansir Stockholm News, Kopimisme diketahui memiliki hubungan dengan Partai Pembajak. Sebagian besar anggotanya bahkan berasal dari kader muda Partai Pembajak, namun Gerson mengklaim hubungannya hanya sebatas itu saja.

Itulah agama kebodohan yang menganggap copy paste sebagai tuhannya.
betapa bodohnya agama KOPIMISME.
Read more...

Jumat, 06 Januari 2012

Debat Islam Dan Kristen Tentang Istri Dan Wanita

13 comments
Debat Antara seorang muslim dengan seorang nasrani tentang Istri dan wanita. Sang nasrani tidak mau mengalah, tapi akhirnya dia bungkam


Nasrani : “Boleh bertanya? Mengapa Rasul anda menikahi 11 atau 12 orang wanita? Ini menunjukkan bahwa ia adalah orang yang suka mengumbar nafsu (seks).”

Muslim : "Pertama, Tolong beritahu saya, orang yang menikah karena nafsu (seks) akan memilih gadis atau janda?"

Nasrani : "Ia akan memilih gadis."

Muslim : “Wanita pertama yang dinikahi Rasulullah adalah Khadijah binti Khuwailid yang berstatus janda dan berusia 40 tahun. 
Kedua, pada usia berapakah nafsu seksual meledak-ledak?"

Nasrani : "Kurang lebih mulai dari usia 16 tahun sampai 40 tahun, sebagai usia kesempurnaan bagi kejantanan dan kematangan akal."

Muslim : "Rasul kami tidak menikah dengan wanita lain setelah Khadijah, kecuali setelah usia beliau mencapai 50 tahun. Jadi, masalahnya adalah untuk kepentingan penetapan syari’at dan hikmah, bukan syahwat/nafsu.”

Nasrani : "Baiklah... Jika bukan syahwat, kenapa harus menikahi wanita sebanyak itu, 11 atau 12 wanita? Kenapa tidak satu, dua atau empat?"

Muslim : "Kenapa anda mempermasalahkan Rasul kami? Sedangkan Rasul2 kalian tidak kalian permasalahkan juga?! 
Bukankah anda beriman kepada Nabi Sulaiman? Padahal dalam kitab suci kalian disebutkan bahwa Nabi Sulaiman beristrikan 1000 orang wanita. (Disebutkan di dalam I Raja-Raja [11:2,3]: "...Hati Solomo telah terpaut kepada mereka dengan cinta. Ia mempunyai tujuh ratus istri dari kaum bangsawan dan tiga ratus gundik...").
Begitu juga dengan Nabi kalian yaitu Rehabeam yang memiliki 78 istri. (Disebutkan dalam II Tawarikh: "Rehabeam mencintai Maakha, anak Absalom itu, lebih daripada semua istri dan gundiknya, ia mengambil delapan belas istri dan enam puluh gundik...").
Maka bandingkanlah dengan jumlah istri dari Rasul kami yang hanya berjumlah 12 orang, mana yang terbanyak?
Bagaimana anda mencela poligami Nabi kami dan mencacinya? Dan anda menganggap ini adalah aib dari kedudukan kenabian? Sementara kitab kalian sendiri telah menyebutkan poligami dari Nabi-nabi besar kalian, dan kalian menganggapnya wajar?!"

Nasrani : "Hmm...Lalu kenapa juga Rasul anda menikahi gadis dibawah umur, yaitu Aisyah yang dinikahi pada usia 6 atau 9 tahun? Bukankah itu adalah aib juga?"

Muslim : Bagaimana halnya dengan kehidupan kalian sendiri, yang mana wanita2 kalian telah banyak melakukan hubungan intim diluar nikah pada usia dibawah sepuluh tahun? Hal ini sudah diakui oleh berbagai media. Lantas kenapa anda mempermasalahkan Nabi kami yang menikahi wanita dibawah umur, sedangkan wanita2 kalian sendiri sangat banyak yang melakukan perzinahan dibawah umur? Mana yang lebih aib?"

Nasrani : "Anggaplah wanita2 kami adalah oknum, jadi tidak bisa dijadikan landasan. Adapun Nabi anda adalah seorang yang suci dan mulia, tapi berbuat seperti itu? Lihatlah perbedaan usia yang sangat jauh tatkala Nabi anda menikahi Aisyah yang baru berusia 6 tahun sedangkan Nabi anda berusia 50 tahun, selisih 44 tahun!!"

Muslim : "Apakah anda lupa atau tidak tahu terhadap sejarah Maria 'Si perawan suci'? Pada usia berapa dia menikah di dalam sejarah kalian?
Maria menikah dengan Yoseph ketika usia 12 tahun! Bukankah itu juga dibawah umur?? Sedangkan Yoseph waktu itu sudah berusia 89 tahun (disebutkan dalam Ensiklopedi Katolik). Usia mereka selisih 77 tahun!! Perbedaan yang sangat jauh sekali dibandingkan dengan Nabi kami."

Nasrani : "Baiklah... Kami menyerah pada anda dalam konteks Nabi anda, lalu mengapa anda (umat Islam) menikahi 4 orang wanita? Ini adalah penghinaan bagi wanita?!”

Muslim : "Masyarakat Barat sekarang ini, seorang laki-laki menikahi satu orang wanita saja, tetapi berhubungan intim secara ilegal (haram) atau selingkuh dengan sejumlah wanita, baik teman maupun pacar gelap. Data statistik kontemporer di Barat menunjukkan bahwa populasi wanita lebih banyak daripada laki-laki. Hubungan intim yang dilakukan laki-laki membuat kaum wanita hanya sebagai tempat pelampiasan nafsu saja. Lalu setelah si laki-laki menyalurkan libidonya, maka si wanita menjadi tidak berharga lagi baginya. Penghinaan terhadap wanita seperti apa yang lebih dahsyat dari itu?! 
Sedangkan agama kami mengharuskan kami untuk memperlakukan semua istri secara ma’ruf (baik) dan memberikan hak-hak mereka secara adil. Selain itu, wanita juga harus diposisikan sebagai bagian dari laki-laki, karena wanita adalah rumahnya, tempat tinggalnya dan pakaiannya. Itu adalah ikatan yang kuat di mana wanita dapat menemukan kehormatannya dan merealisasikan kewanitaannya. Jadi, manakah yang lebih agung dan lebih mulia, wahai para dokter sekalian?!”

Nasrani : ....(glek...!)
Terdiamlah sang nasrani.
Read more...

Senin, 02 Januari 2012

Aurat wanita (perempuan)

0 comments
Apa sajakah AURAT BAGI PEREMPUAN? APA AJA BATASAN AURAT PEREMPUAN DALAM ISLAM? Mari kita simak bersama-sama dalam pembahasan kali ini.

Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).
Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu.”

Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.
Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.“

Dalam kamus Lisaan al-’Arab juz 4/616, disebutkan, “Kullu ‘aib wa khalal fi syai’ fahuwa ‘aurat (setiap aib dan cacat cela pada sesuatu disebut dengan aurat). Wa syai` mu’wirun au ‘awirun: laa haafidza lahu (sesuatu itu tidak memiliki penjaga (penahan)).”
Imam Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir, menyatakan;
“Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah itu, makna aurat lebih lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup, yakni tiga waktu ketika penutup dibuka. Al-A’masy membacanya dengan huruf wawu difathah; ‘awaraat. Bacaan seperti ini berasal dari bahasa suku Hudzail dan Tamim.”


Batasan Aurat bagi Wanita

Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’iy
Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;
“Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;
“.. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;
“..Sedangkan aurat wanita merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;
” ….Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Dimyathiy, dalam kitab I’aanat al-Thaalibiin, menyatakan;
“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”.
Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;
” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…”


Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbaliy

Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;
“Aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan wanita adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya.”[1]

Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa
” Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat…”
Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;
“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”


Batasan Aurat Menurut Madzhab Malikiy

Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, ““Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.

Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “Walhasil, aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan kedua telapak tangan…”

Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”
Mohammad bin Yusuf, dalam kitab al-Taaj wa al-Ikliil, berkata, “….Aurat budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”

Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafiy

Abu al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan;
“Adapun aurat laki-laki adalah antara pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat hingga mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat. Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”[2]

Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan;
“Oleh karena itu, menurut madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”[3]


Aurat Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan
Jumhur ‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”[QS.An-Nuur:31]

Menurut Imam Thabariy dalam Tafsir al-Thabariy, juz 18/118, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram. Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw. pun berpaling seraya berkata;

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”[HR. Muslim]

Imam Qurthubiy Tafsir Qurthubiy, juz 12/229; Imam Al-Suyuthiy, Durr al-Mantsuur, juz 6/178-182; Zaad al-Masiir, juz 6/30-32; menyatakan, bahwa ayat di atas merupakan perintah dari Allah swt kepada wanita Mukminat agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para laki-laki penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki penglihat. Selanjutnya, Allah swt mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat; muka, kedua telapak tangan, dan baju.

Menurut Imam al-Nasafiy, yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias, misalnya, cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah” (tempat menaruh perhiasan). Artinya, maksud dari ayat di atas adalah “janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki”[4].

Syarat-syarat Menutup Aurat
Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-’aurat” (menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak kehilatan. Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”

Dalam hadits ini, Rasulullah saw. menganggap bahwa Asma’ belum menutup auratnya, meskipun Asma telah menutup auratnya dengan kain transparan. Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi . Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya:

“Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”
Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwa¬sanya Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah ister¬imu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.” Kedua hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.


Khimar (Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita Di Luar Rumah
Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.

Dalam konteks “menutup aurat” (satru al-’aurat), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslim ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.

Walhasil, walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar dan jilbab.
Beragam mode busana kini telah membanjiri penjuru dunia. Meruak semarak tak hanya di perkotaan saja, bahkan pedesaanpun tak luput olehnya. Ironisnya, peminat produk yang notabene jahiliyah itu justru dari kalangan wanita-wanita muslimah.

Suatu hal yang tak dapat dipungkiri lagi, bahwa maraknya busana-busana jahiliyah tersebut merupakan salah satu program orang-orang kafir dalam menghancurkan umat islam. Mereka merusak para wanita terlebih dahulu dari segi busananya, dan membuat para wanita risih dengan jilbab, menebarkan berbagai kerancuan seperti perkataan : “Busana itukan hanya masalah adat istiadat saja! Berpakaian itu ibarat seni. Jadi setiap orang bebas memilih mode yang sesuai dengan dirinya masing-masing.” Semua itu dikarenakan mereka menganggap, jika para wanita muslimah sudah berhasil dirusak, rusaklah sudah sendi-sendi agama lainnya, satu demi satu. Mengapa kaum muslimin masih belum sadar dari kelalaiannya selama ini? Akankah hal ini segera mereka akhiri?!!

Di tengah-tengah asyiknya para wanita dengan mode busana ala barat, disaat para wanita lelap dimanjakan oleh kemajuan zaman, disana sekelompok wanita sholihah dengan anggun dan sopan mengenakan mahkota mereka yaitu jilbab muslimah tanpa peduli cemoohan, ejekan, dan hinaan masyarakatnya, karena mereka tahu betul hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam yang sangat populer dan akrab di telinga kita semua :

بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

Islam ini pada awalnya datang dalam keadaan asing dan akan kembali asing lagi. Maka sungguh berbahagia orang-orang yang asing (HR. Muslim)

Dalam satu sisi, kita patut bersyukur karena di zaman kita sekarang dan di negeri kita yang mayoritas muslim ini, kesadaran mengenakan busana muslimah cukup lumayan, bahkan kian hari bertambah meningkat. Namun di sisi lain ternyata banyak saudari kita yang salah faham dengan hakekat jilbab muslimah, mereka menyangka jilbab hanya sekedar kerudung saja. Akhirnya, seperti kita lihat sekarang ini, banyak wanita berkerudung tapi bercelana jeans, berkaos ketat, berpakaian tembus pandang, memakai pakaian diatas lutut dan lain sebagainya. Seakan-akan kerudung tak ubahnya hanya sebagai asesoris belaka.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami akan menjelaskan secara ringkas tentang hakekat jilbab muslimah yang sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Semoga dapat meluruskan pemahaman kita dan membawa manfaat bagi kita semua…Aamiin.

Ketahuilah bahwa Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan kepada segenap wanita muslimah yang telah mencapai usia baligh untuk memakai jilbab. Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi maha penyayang.”

Ayat yang mulia ini secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa jilbab merupakan perintah dan syariat Alloh subhanahu wa ta’ala kepada segenap wanita muslimah, bukan seperti yang didengungkan sebagian kalangan, bahwa jilbab muslimah hanyalah tradisi wanita arab, karena mereka tinggal di daerah panas. Sungguh amat besar kedustaan yang keluar dari mulut mereka.

Apabila setiap wanita menyadari bahwa jilbab mereupakan perintah agama, bukan hanya sekedar mode semata, -Insya Allah kami yakin dia akan tegar menjalankan kewajiban ini, apapun resikonya. Selanjutnya, perlu kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan penelitian para ulama tentang masalah jilbab, mereka menerangkan bahwa jika seorang wanita keluar rumah atau bila bertemu dengan orang-orang yang bukan mahromnya, maka ia wajib memakai jilbab yang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan.

Tentang batasan aurat bagi seorang wanita ini, Sayyid Sabiq mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ


Artinya : “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31) maksudnya janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan, melainkan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits dari ibnu Abbas, Ibnu umar dan Aisyah.
Dari Aisyah ra bahwasanya Nabi saw bersabda,”Allah tidak menerima sholat perempuan yang telah mencapai usia baligh, kecuali dengan memakai telekung.” (HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah kecuali Nasai. Sementara Ibnu Khuzaimah dan Hakim menyatakan sebagai hadits shahih, sedangkan Tirmidzi menyatakannya sebagai hadits hasan)
Dari Ummu Salamah bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi saw,”Bolehkan wanita mengerjakan shalat dengan memakai baju kurung dan telekung, tanpa kain atau sarung? ‘ Beliau saw menjawab,’(Boleh), apabila baju kurungnya lebar dan panjang menutup kedua tumitnya.” (HR. Abu Daud dan para imam menshahihkannya sebagai hadits mauquf)

Dari Aisyah ra bahwa ia pernah ditanya,”Berapa macamkah pakaian yang harus dipakai wanita yang hendak shalat?’ jawabnya,’Tanyakanlah kepada Ali bin Abi Thalib, kemudian datanglah kepadaku dan beritahukan jawabannya kepadaku!’ Orang itu pun mendatangi Ali dan menanyakan hal itu kepadanya. Ali berkata,’Memakai telekung dan baju dalam,’ kemudian orang itu kembali menjumpai Aisyah dan menceritakan jawaban Ali kepadanya. Lantas Aisyah berkata,’Itulah jawaban yang benar.” (Fiqhus Sunnah edisi terjemah juz I hal 179 – 180)
Memang ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa wajah juga termasuk aurat.
Namun pendapat terkuat –insyaAllah- adalah pendapat mayoritas ulama ahli tafsir dan hadits yang mengatakan wajah dan kedua telapak tangan merupakan anggota tubuh yang dikecualikan. Dengan catatan penting sekali, bahwa menutupnya/Becadar merupakan amalan yang lebih utama, karena inilah contoh yang dipraktekkan oleh sebaik-baik wanita yaitu para wanita sahabat, tabi-in dan tabi’ut tabi’in. Al Hafidh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bariy 6/226 : “Merupakan adat para wanita yang senantiasa berlangsung sejak dahulu hingga sekarang, mereka menutup wajah-wajah mereka dari manusia di luar mahromnya.”


2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh

Dari Usamah bin Zaid radhiyallohu anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyyah yang tebal yang merupakan hadiah dari Dihyah Al-Kalbi rodhiyallahu anhu kepada beliau shollallahu alaihi wa sallam. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi shallallahu alaihi wa salllam bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiyyah ?” Aku menjawab : “”Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Lalu beliau bersabda : “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya. “ (HR.Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Dalam kitabnya Nailul Author 2/97, Al- Imam Asy-Syaukani mengatakan : “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan badannya. Ini merupakan syarat bagi penutup aurat…”

Saudariku…Perhatikanlah pesan putri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Fatimah binti Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan kepada Asma’ : “Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)” (Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)

Perhatikanlah sikap Fatimah yang merupakan bagian dari tulang rusuk Rasulullah saollallahu alaihi wa sallam, bagaimana ia memandang buruk bilamana sebuah pakaian itu dapat mensifati atau menggambarkan tubuh seorang wanita. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum muslimah yang mengenakan pakaian sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bentuk dada, pinggang, betis dan anggota badan lainnya. Hendaklah mereka beristighfar kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan bertaubat kepada-Nya serta mengingat selalu sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :

إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

“Sesungguhnya hal yang dijumpai manusia dari perkataan para nabi adalah apabila engkau tak malu, berbuatlah sesukamu.” (HR. Bukhari).


3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.


Dalam sebuah hadits shohih, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“ Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya).” (HR. Muslim)

Ibnu Abdil Barr berkata : “Maksud sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, tapi pada hakekatnya mereka telanjang.” (Lihat Tanwir Hawalik 3/103 karya Imam Shuyuti).


4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata :

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih).

Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satupun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seorang tak mampu membedakan lagi antara mana yang pria dan wanita. Mengapa para wanita amat senang memakai pakaian yang mengeluarkan mereka dari tabiatnya? Adakah mereka masih bermoral? Ataukah mereka menghendaki kerusakan di muka bumi ini?!!!


5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىْ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah pertama.” (QS. Al-Ahzab : 33)

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki. Sungguh aneh tapi nyata, banyak para wanita apabila keluar rumah berdandan berjam-jam dengan sedemikian moleknya, tapi kalau di dalam rumah, di depan sang suami yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang menyenangkan, justru biasa-biasa saja bahkan kerap kali rambutnya acak-acakan, bau badan tak sedap dianggap tidak masalah, penampilan menjengkelkan sudah hal yang lumrah, demikian seterusnya. Ini memang kenyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menunjukkan kita semua ke jalan yang benar.

Tapi jangan difahami penjelasan di atas secara dangkal, sehingga timbul suatu pemahaman bahwa pakaian wanita harus hitam saja sebagaimana difahami sebagian wanita komitmen. Alasannya, praktek wanita sahabat tidaklah demikian. Perhatikanlah atsar berikut :


Dari Ibrahim An-Nakho’i bahwa ia bersama Alqomah dan Al-Aswad mengunjungi para istri nabi shallallahu alaihi wa sallam dan melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah..


6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda :

من تشبه بقوم فهو منهم

“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih)

Betapa sedih hati kita melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana ala barat baik melalui majalah, televisi dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Setiap kali ada mode busana baru ala barat yang mereka dapati, serentak itu juga mereka langsung mencoba dan menikmatinya. Laa Haula Walaa Quwwata illaa BIllahi


7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar rodhiyalahu anhu yang berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)

Maksud pakaian syuhroh adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan riya’.


8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian

Dari Abu musa Al-Asy’ari rodhiyallohu anhu bahwasanya ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad shohih)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ

“Siapapun perempuan yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu Awanah,dll)

Ibnu daqiq Al-“Ied mengatakan : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki.”

Itulah larangan agama yang diterjang habis-habisan oleh sekian banyak wanita. Coba perhatikan secara seksama, Jikalau ke masjid saja dilarang, lalu bagaimana pendapatmu dengan tempat-tempat lainnya seperti pasar, supermarket, terminal dan sebagainya. Tentu lebih dahsyat dosanya. Sungguh, terasa tidak pernah sepi suatu bus kota dari bau parfum yang campur dengan keringat.

Kesimpulannya adalah sebagai berikut :

1. Hendaklah jilbab menutupi seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan catatan, apabila seorang menutupi keduanya maka ini jelas lebih suci dan utama
2. Tidak ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh
3. Kainnya harus tebal, tidak tipis dan tidak tembus pandang sehingga menampakkan kulit tubuh
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas
8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian.


Perintah Mengenakan Khimar
Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”[QS.An-Nuur:31]
Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.

Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-’Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur. [5]

Khimar (kerudung) adalah ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.[6]

Dalam Kitab al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran dinyatakan;
“Khumurihinna, bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala). Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)..”[7]

Ibnu al-’Arabiy di dalam kitab Ahkaam al-Quran menyatakan, “Jaib” adalah kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala . Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia berkata, “Semoga Allah mengasihi wanita-wanita Muhajir yang pertama. Ketika diturunkan firman Allah swt “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka”, mereka membelah kain selendang mereka”. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Mereka membelah kain mereka, lalu berkerudung dengan kain itu, seakan-akan siapa saja yang memiliki selendang, dia akan membelahnya selendangnya, dan siapa saja yang mempunyai kain, ia akan membelah kainnya.” Ini menunjukkan, bahwa leher dan dada ditutupi dengan kain yang mereka miliki.”[8]

Di dalam kitab Fath al-Baariy, al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, “Adapun yang dimaksud dengan frase “fakhtamarna bihaa” (lalu mereka berkerudung dengan kain itu), adalah para wanita itu meletakkan kerudung di atas kepalanya, kemudian menjulurkannya dari samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’ (berkerudung). Al-Farra’ berkata,”Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan ‘imamah (sorban) bagi laki-laki.” [9]

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;
“Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’), Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai` minhu (walyadlribna : ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”[10]

Imam Syaukaniy dalam Fath al-Qadiir, berkata;
“Khumur adalah bentuk plural dari khimar; yakni apa-apa yang digunakan penutup kepala oleh seorang wanita..al-Juyuub adalah bentuk jamak dari jaib yang bermakna al-qath’u min dur’u wa al-qamiish (kerah baju)..Para ahli tafsir mengatakan; dahulu, wanita-wanita jahiliyyah menutupkan kerudungnya ke belakang, sedangkan kerah baju mereka bagian depan terlalu lebar (luas), hingga akhirnya, leher dan kalung mereka terlihat. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk mengulurkan kain kerudung mereka di atas dada mereka untuk menutup apa yang selama ini tampak”.[11]
Dalam kitab Zaad al-Masiir, dituturkan;
“Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (al-Nuur:31) adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan leher mereka.”[12]


Perintah Mengenakan Jilbab
Adapun kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah swt berfirman :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[al-Ahzab:59]

Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus al-Shahhah, al-Jauhariy]

Di dalam kamus Lisaan al-’Arab dituturkan; al-jilbab ; al-qamish (baju); wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar, namun berbeda dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbaab : al-milhafah (baju kurung).[13]

Al-Zamakhsyariy, dalam tafsir al-Kasysyaf menyatakan, “Jilbab adalah pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada rida’ (juba).[14]

Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Di dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.[15]

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”[16]

Imam Syaukani, dalam Tafsir Fathu al-Qadiir, mengatakan;
“Al-jilbaab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar`ah.”[17]

Al-Hafidz al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;
” Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan, hingga tinggal satu mata saja yang tampak”[18]


Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya

Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].

Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”

Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا
يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ

“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]

Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.

Kesimpulan
Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).
Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.
Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.
Sebagai penutup, saya serukan kepada para orang tua,para suami, para guru, para tokoh agama dan para penguasa, bahwa di pundak kalianlah terdapat suatu beban dan tanggung jawab terhadap siapa saja yang berada dalam kekuasaan kalian.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung-jawaban tentang kepemimpinannya” (Muttafaqun alaihi)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu kamu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (QS. Al-Anfal : 24).



Referensi:

[1] Abu Ishaq, al-Mubadda’, juz 1/360-363. Diskusi masalah ini sangatlah panjang. Menurut Ibnu Hubairah dan Imam Ahmad, dalam satu riwayat; aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Sedangkan dalam riwayat lain Imam Ahmad menyatakan, bahwa seluruh badan wanita adalah aurat.[Ibnu Hubairah, al-Ifshaah 'an Ma'aaniy al-Shihaah, juz 1/86
Abu al-Husain, al-Hidaayah Syarh al-Bidaayah, juz 1/43
[3] al-Kaasaaniy, Badaai’ al-Shanaai’, juz 5/123
[4] Imam al-Nasafiy, tafsir al-Nasaafiy, juz 3/143. Dalam kitab Ruuh al-Ma’aaniy, juz 18/140, dituturkan, “Diungkapkan dengan perkataan “al-ziinah” (perhiasan), bukan “anggota tubuh tempat menaruh perhiasan”, ditujukan untuk memberikan kesan penyangatan dalam hal perintah untuk menutup aurat.. Sedangkan yang boleh ditampakkan adalah muka dan kedua telapak tangan.. Imam Ibnu Katsir, dalam Tafsir Ibnu Katsir, juz 3/285, menyatakan; menurut jumhur ulama tafsir, “illa ma dzahara minhaa” diartikan muka dan kedua telapak tangan.
[5] Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz 4/257
[6] Imam Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz 2/336
[7] al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran, juz 1/311
[8] Ibnu al-’Arabiy, Ahkaam al-Quraan, jilid III/1369
[9] al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Baariy, juz 10/106
[10] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsiir, juz 3/285; lihat juga Imam Thabariy, Tafsir al-Thabariy, juz 18/120; Durr al-Mantsur, juz 6/182
[11] Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 4/23
[12] Ibnu Jauziy, Zaad al-Masiir, juz 6/32; Imam Nasafiy, Tafsir al-Nasaafiy, juz 3/143; Ruuh al-Ma’aaniy, juz 18/142
[13] Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-’Arab, juz 1/272
[14] Imam Zamakhsyariy, Tafsir al-Kasysyaf, juz
[15] Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy, juz 14/243
[16] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3/519
[17] Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 4/304
[18] Imam al-Suyuthiy, Tafsir Jalalain, juz 1/560
jadi tunggu apa lagi? masih ragu untuk menutup aurat?
Read more...

Jumat, 30 Desember 2011

HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU MASEHI BAGI UMAT ISLAM

2 comments
Siapa yang tau HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU MASEHI BAGI UMAT ISLAM ?? Jangan salah niat di hati, jika sampai salah bisa dikatakan kafir. Simak bacaan ini dengan seksama yah...

Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru Masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.

a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir

Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.

Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.”

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat

Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.

Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid’ah

Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.

Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.

Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?

Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.



Hari Raya Umat Islam Hanya ada Dua

Dalam agama Islam, yang namanya hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari ‘Idul Fithr dan ‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada pensyariatannya, sehingga sebagai muslim, tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan datangnya tahun baru.

Namun ketika harus menjawab, apakah bila ikut merayakannya akan berdosa, tentu jawabannya akan menjadi beragam. Yang jelas haramnya adalah bila mengikuti perayaan agama tertentu. Hukumnya telah disepakati haram. Artinya, seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan hari tersebut.

Maka semua bentuk Natal bersama, atau apapun ritual agama lainnya, haram dilakukan oleh umat Islam. Dan larangannya bersifat mutlak, bukan sekedar mengada-ada.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7 Maret tahun 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H telah mengeluarkan fatwa haramnya natal bersama yang ditanda-tangani oleh ketuanya KH M. Syukri Ghazali. Salah satu kutipannya adalah:

Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.
Namun bagaimana dengan perayaan yang tidak terkait unsur agama, melainkan hanya terkait dengan kebiasaan suatu masyarakat atau suatu bangsa?

Sebagian kalangan masih bersikeras untuk mengaitkan perayaan datangnya tahun baru dengan kegiatan bangsa-bangsa non-muslim. Dan meski tidak langsung terkait dengan masalah ritual agama, tetap dianggap haram. Pasalnya, perbuatan itu merupakan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, meski tidak terkait dengan ritual keagamaan. Mereka mengajukan dalil bahwa Rasulullah SAW melarang tasyabbuh bil kuffar

Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menyerupa suatu kaum, maka dia termasuk di antara mereka. (HR Abu Daud)

Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa orang yang mendirikan Nairuz dan Mahrajah di atas tanah orang-orang musyrik serta menyerupai mereka hingga wafat, maka di hari kiamat akan dibangkitkan bersama dengan mereka.

Tasyabbuh di sini bersaifat mutlak, baik terkait hal-hal yang bersifat ritual agama ataupun yang tidak terkait.

Namun sebagian kalangan secara tegas memberikan batasan, yaitu hanya hal-hal yang memang terkait dengan agama saja yang diharamkan buat kita untuk menyerupai. Sedangkan pada hal-hal lain yang tidak terkait dengan ritual agama, maka tidak ada larangan. Misalnya dalam perayaan tahun baru, menurut mereka umumnya orang tidak mengaitkan perayaan tahun baru dengan ritual agama. Di berbagai belahan dunia, orang-orang melakukannya bahkan diiringi dengan pesta dan lainnya.Tetapi bukan di dalam rumah ibadah, juga bukan perayaan agama.

Dengan demikian, pada dasarnya tidak salah bila bangsa itu merayakannya, meski mereka memeluk agama Islam.

Namun lepas dari dua kutub perbedaan pendapat ini, paling tidak buat kita umat Islam yang bukan orang Barat, perlu rasanya kita mengevaluasi dan berkaca diri terhadap perayaan malam tahun baru.

Pertama, biar bagaimana pun perayaan malam tahun baru tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW. Kalau pun dikerjakan tidak ada pahalanya, bahkan sebagian ulama mengatakannya sebagai bid’ah dan peniruan terhadap orang kafir.

Kedua, tidak ada keuntungan apapun secara moril maupun materil untuk melakukan perayaan itu. Umumnya hanya sekedar latah dan ikut-ikutan, terutama buat kita bangsa timur yang sedang mengalami degradasi pengaruh pola hidup western. Bahkan seringkali malah sekedar pesta yang membuang-buang harta secara percuma

Ketiga, bila perayaan ini selalu dikerjakan akan menjadi sebuah tradisi tersendiri, dikhawatirkan pada suatu saat akan dianggap sebagai sebuah kewajiban, bahkan menjadi ritual agama. Padahal perayaan itu hanyalah budaya impor yang bukan asli budaya bangsa kita.

Keempat, karena semua pertimbangan di atas, sebaiknya sebagai muslim kita tidak perlu mentradisikan acara apapun, meski tahajud atau mabit atau sejenisnya secara massal. Kalaulah ingin mengadakan malam pembinaan atau apapun, sebaiknya hindari untuk dilakukan pada malam tahun baru, agar tidak terkesan sebagai bagian dari perayaan. Meski belum tentu menjadi haram hukumnya.



Jalan Tengah Perbedaan Pendapat

Para ulama dengan berbagai latar belakang kehidupan, tentunya punya niat baik, yaitu sebisa mungkin berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa, agar umat tidak terperosok ke jurang kemungkaran.

Salah satu bentuk polemik tentang masalah perayaan itu adalah ditetapkannya hari libur atau tanggal merah di hari-hari raya agama lain. Yang jadi perdebatan, apakah bila kita meliburkan kegiatan sekolah atau kantor pada tanggal 25 Desember itu, kita sudah dianggap ikut merayakannya?

Sebagian berpendapat bahwa kalau cuma libur tidak bisa dikatakan sebagai ikut merayakan, lha wong pemerintah memang meliburkan, ya kita ikut libur saja. Tapi niat di dalam hati sama sekali tidak untuk merayakannya.

Namun yang lain menolak, kalau pada tanggal 25 Desember itu umat Islam pakai acara ikut-ikutan libur, suka tidak suka, sama saja mereka termasuk ikut merayakan hari raya agama lain. Maka sebagian madrasah dan pesantren memutuskan bahwa pada tanggal itu tidak libur. Pelajaran tetap berlangsung seperti biasa.

Sekarang begitu juga, ketika pada tanggal 1 Januari ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional, muncul juga perbedaan pendapat. Bolehkah umat Islam ikut libur di tahun baru? Apakah kalau ikut libur berarti termasuk ikut merayakan hari besar agama lain?

Lalu muncul lagi alternatif, dari pada libur diisi dengan acarahura-hura, mengapa tidak diisi saja dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat, seperti melakukan pengajian, dzikir atau bahkan qiyamullail. Anggap saja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Dan hasilnya sudah bisa diduga dengan pasti, yaituakan ada kalangan yang menolak mentah-mentah kebolehannya. Mereka mengatakan bahwa pengajian, dzikir atau qiyamullaih di malam tahun baru adalah bid’ah yang diada-adakan, tidak ada contoh dari sunnah Rasulullah SAW.

Lebih parah lagi, ada yang bahkan lebih ektrem sampai mengatakan kalau malam tahun baru kita mengadakan pengajian, dzikir, atau qiyamullail, bukan sekedar bid’ah tetapi sudah sesat dan masuk neraka. Wah…

Jadi semua itu nanti akan kembali kepada paradigma kita dalam memandang, apakah kita akan menjadi orang yang sangat mutasyaddid, mutadhayyiq, ketat dan terlalu waspada? Ataukah kita akan menjadi mutasahil, muwassi’, longgar dan tidak terlalu meributkan?

Kedua aliran ini akan terus ada sepanjang zaman, sebagaimana dahulu di masa shahabat kita juga mengenal dua karakter ini. Yang mutasyaddid diwakili oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dan beberapa shahabat lain, sedang yang muwassa’ diwakili oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan lainnya.

Adakah Jalan Tengah?

Insya Allah, ada jalan tengah yang sekiranya bisa kita pertimbangkan. Misalnya, kalau dasarnya memang tidak ada budaya atau kebiasaan untuk bertahun baru dengan kegiatan semacam pengajian dan sejenisnya, sebaiknya memang tidak usah digagas sejak dari semula. Biar tidak menjadi bid’ah baru.

Akan tetapi kalau kita berada pada masyarakat yang sudah harga mati untuk merayakan tahun baru, suka tidak suka tetap harus ada kegiatan, mungkin akan lain lagi ceritanya. Tugas kita saat itu mungkin boleh saja sedikit berdiplomasi. Misalnya, tidak ada salahnya kalaukitamengusulkan agar acaranya dibuat yang positif seperti pengajian.

Dari pada kegiatannya dangdutan, begadang semalam suntuk atau konser musik, kan lebih baik kalau digelar saja dalam bentuk pengajian. Anggaplah sebagai proses menuju kepada pemahaman Islam yang lebih baik nantinya, tetapi dengan cara perlahan-lahan.

Kalau kita tidak bisa menghilangkan budaya yang sudah terlanjur mengakar dengan sekali tebang, maka setidaknya arahnya yang dibenarkan secara perlahan-lahan. Kira-kira ide dasarnya demikian.

Tetapi yang kami sebut sebagai jalan tengah ini bukan berarti harga mati. Ini cuma sebuah pandangan, yang mungkin benar dan mungkin juga tidak. Namanya saja sekedar pendapat. Tetap saja menyisakan ruang untuk berbeda pendapat. Dan mungkin suatu ketika kami koreksi ulang.
jadi berhati-hatilah. Salah niat maka kita akan dianggap kafir atau yang menyerupai kafir.
Read more...